Halaman

Minggu, 16 Oktober 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.  LatarBelakang
Dalam menyikapi kemajuan-kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat yang mencari solusi tentang persoalannya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para ulama fuqaha tidak melakukannya semisal Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan lain-lain. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang  sehingga sangat perlu pada diri seseorang mempelajari masailul fiqiyah, seperti untuk mengetahui masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Dalam situasi semacam ini, bangsa kita juga dihadapkan kepada suatu persoalan yang cukup rawan, yaitu menghadapi kepadatan penduduk yang terus melaju dari tahun ke tahun. Lebih-lebih lagi pada zaman sekarang ini, keperluan hidup bertambah  banyak sejalan dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah yang tumbuh dan berkembang  adalah dengan “keluarga berencana”.
B.Rumusan Masalah
1.Bagaimanakonsep umum tentang keluarga berencana ?
2.Bagaimana dampak positif dan negatif program KB ?
3.Bagaimana hukum KB dalam islam ?
C.Tujuan Masalah
1.Untuk mengetahui konsep umum tentang keluarga berencana.
2.Untuk mengetahui dampak positif dan negatif program KB.
3.Untuk mengetahui hukum KB dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN

1.    KonsepUmumTentangKeluarga Berencana
Keluarga dalam Keluarga Berencana adalah suatu kesatuan sosial yang terkecil dalam masyarakat, yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Tujuan esensial perkawinan adalah mewujudkan rasa sakinah, mawaddah, dan rahmah bagi pasangan suami istri serta melanjutkan keturunan,[1] sebagaimana firman Allah dalam surat al-Rum ayat 21 :
ô`ÏBurÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä÷br&t,n=y{/ä3s9ô`ÏiBöNä3Å¡àÿRr&%[`ºurør&(#þqãZä3ó¡tFÏj9$ygøŠs9Î)Ÿ@yèy_urNà6uZ÷t/Zo¨Šuq¨BºpyJômuur4¨bÎ)Îûy7Ï9ºsŒ;M»tƒUy5Qöqs)Ïj9tbr㍩3xÿtGtƒÇËÊÈ
21. dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dan surah an-Nahl ayat 72 :
ª!$#urŸ@yèy_Nä3s9ô`ÏiBö/ä3Å¡àÿRr&%[`ºurør&Ÿ@yèy_urNä3s9ô`ÏiBNà6Å_ºurør&tûüÏZt/ZoyxÿymurNä3s%yuurz`ÏiBÏM»t6Íh©Ü9$#4È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr&tbqãZÏB÷sãƒÏMyJ÷èÏZÎ/ur«!$#öNèdtbrãàÿõ3tƒÇÐËÈ

72. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
Serta hadis Nabi yang artinya “ Nikahlah, berketurunanlah, dan berbanyak-banyaklah, sesungguhnya aku bangga dengan kalian pada hari kiamat” (H.R. Bukhari-Muslim).
Dalil-dalil diatas, khususnya pengertian harfiah hadisyang menganjurkan agar umat islam mempunyai keturunan (anak) yang banyak, apabila dihadapkan dengan problema kependudukan yang dihadapi oleh sejumlah negara dewasa ini, tentu melahirkan problema yang serius.
Menurut hemat penulis, program KB dan transmigrasi adalah cara dan usaha yang tepat untuk mengatasi masalah yang cukup besar ini.Keluarga Berencana (KB) adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga, serta tidak melawan negara dan hukum moral pancasila, demi untuk mendapatkan kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.[2]
                Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu usaha untuk merencanakan jumlah anak serta jarak kehamilan menggunakan alat kontrasepsi. Keluarga berencana menurut WHO adalah tindakan yang memakai individu atau pasangan suami istri untuk :
1.Mendapatkan obyek-obyek tertentu
2.Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan
3.Mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan
4.Mengatur interval diantara kehamilan
5.Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri
6.Menentukan jumlah anak dalam keluarga[3]
Keluarga berencana (KB) atau family planning (planned parenthood) atau Tandhimu al-Nasl adalah pengaturan keturunan, yaitu pasangan suami –istri yang mempunyai perencanaan yang kongkret mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir. Bukan Tahdidu al-Nasl yang berarti pembatasan kelahiran. Sejumlah anak yang di dambakan itu telah di perhitungkan dengan kemapuan dan kesanggupan suami-istri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Dengan kata lain, KB dititikberatkan pada perencanaan , pengaturan dan pertanggung jawaban orang tua terhadap anggota keluarganya, agar dengan mudah dan secara matematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Untuk itu, dilakukan berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan hubungan suami isteri (senggama) tidak terjadi kehamilan (ovulasi).[4]
Mahmud syaltut mendefinisikan KB sebagai pengaturan dan penjarangan kelahiran atau usaha mencegah kehamilan sementara atau selamanya sehubungan dengan situasi  kondisi tertentu, baik bagi keluarga yang bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan negaranya.[5]
            Terdapat beberapa data berdasarkan program nasional kependudukan dan keluarga berencana :
1.Bahwa penyebaran dan kepadatan penduduk indonesia tidak merata, sebab lebih dari 60% penduduk indonesia tinggal di pulau jawa yang luasnya hanya sekitar 7% dari luas tanah air.
2.Bahwa dalam masa 50 tahun terakhir ini (tahun 1930-1980), pertumbuhan penduduk indonesia mengalami kenaikan yang cukup tinggi, yaitu: 1,5% untuk tahun1930-1961, 2,1% untuk tahun 1961-1971, dan 2,3% untuk tahun 1971-1980.
 Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program transmigrasi dan keluarga berencana masih belum berhasil sebagaimana yang diharapkan, padahal pemerintah telah mencanangkan program nasional kependudukan dan keluarga berencana yang mempunyai tujuan demokrafis, yakni penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971.Itu berarti laju pertumbuhan penduduk Indonesia bisa direm/ ditekan sampai sekitar 1% pertahun sejak tahun 1990. Sudah tentu program nasional kependudukan dan keluarga berencana (KKB) itu hanya bisa berhasil dengan baik, apabila mendapat respon yang positif dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari kalangan pribumi atau WNI keturunan asing dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia.[6]
Mengingat umat islam di Indonesia merupakan kelompok mayoritas, maka respon positif dan partisipasi aktif dari para ulama dan cendikiawan Muslim sangat diharapkan, demi suksesnya program nasional KKB ini. Sebab suara/ fatwa mereka sangat diperhatikan oleh umat Islam, karena pelaksanaan program KKB ini tidak hanya menyangkut aspek medis, sosial ekonomi, dan budaya saja, melainkan juga berkaitan dengan aspek agama yang cukup sensitif, yakni masalah hukum halal haramnya.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi umat Islam harus berani mengeluarkan fatwa tentang program KKB, terutama hukum ber-KB, dan cara-cara kontrasepsi yang mana benar-benar boleh dan yang mana haram dan juga pandangan Islam terhadap gagasan melembagakan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS), yang hanya menghendaki catur warga untuk setiap keluarga, yakni bapak,ibu, dan anak saja.
Berdasarkan pengertian Kb dan problema-problema yang di timbulkan dari beberapa factor seperti di uraikan dalam bagian pendahuluan di atas, maka program KB mempunyai beberapa tujuan yang di pandang akan membawa kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, baik bagi keluarga yang bersangkutan maupun bagi Negara yang mengalami masalah kependudukan diantaranya :
a.Membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial – ekonomi suatu keluarga dengan cara mengatur kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.[7]
b.Menurut WHO (2003) tujuan KB terdiri dari :
1)Menunda / mencegah kehamilan. Menunda kehamilan bagi PUS (Pasangan Usia Subur) dengan usia istri kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya.
2)Umur dibawah 20 tahun adalah usia yang sebaiknya tidak mempunyai anak dulu karena berbagai alasan.
3)Prioritas penggunaan kontrasepsi pil oral, karena peserta masih muda.
4)Penggunaan kondom kurang menguntungkan karena pasangan muda masih tinggi frekuensi bersenggamanya, sehingga mempunyai kegagalan tinggi.
5)Penggunaan IUD (Intra Uterine Divice) bagi yang belum mempunyai anak pada masa ini dapat dianjurkan, terlebih bagi calon peserta dengan kontra indikasi terhadap pil oral.
2.Dampak Positif dan Negatif Program KB
a.Dampak positif
Untuk ibu :
1)Perbaikan kesehatan badan karena tercegahnya kehamilan yang berulangkali dalam jangka waktu yang terlalu pendek.
2)Peningkatan kesehatan mental dan sosial yang dimungkinkan oleh adanya waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak untuk beristirahat dan menikmati waktu terluang serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
Untuk anak-anak lain :
1)Memberikan kesempatan kepada mereka agar perkembangan fisiknya lebih baik karena setiap anak memperoleh makanan yang cukup dari sumber yang tersedia dalam keluarga.
2)  Perkembangan mental dan sosialnya lebih sempurna karena pemeliharaan yang lebih baik dan lebih banyak waktu yang dapat diberikan oleh ibu untuk setiap anak.
3)  Perencanaan kesempatan pendidikan yang lebih baik karena sumber-sumber pendapatan keluarga tidak habis untuk mempertahankan hidup semata-mata.
Untuk ayah :
Untuk memberikan kesempatan kepadanya agar dapat : memperbaiki kesehatan mental dan sosial karena kecemasan berkurang serta lebih banyak waktu yang tertuang untuk keluarganya.
Dampak positif secara umum :
1)   Kehamilan terlalu dini
Perempuan dibawah usia 17 tahun rentan mengalami kematian sewaktu persalinan. Hal ini dikarenakan perkembangan tubuhnya belum sempurna dan belum cukup matang serta siap dilewati bayi. Sang bayi pun terancam resiko kematian sebelum usianya mencapai satu tahun.


2)   Kehamilanterlalutelat
Perempuan berusia terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan memiliki banyak resiko berbahaya. Terlebih jika memiliki masalah-masalah kesehatan lain atau terlalu sering hamil dan melahirkan.
3)   Kehamilan-kehamilanjarakdekat
Kehamilan dan persalinan membutuhkan banyak energi dan kekuatan. Jika Ibu belum pulih dari satu pesalinan namun sudah hamil kembali, tubuh tidak akan sempat memulihkan kebugarannya. Berbagai masalah bahkan kematian pun akan dihadapi saat berhadapan dengan situasi kehamilan jarak dekat.
4)   Terlaluseringhamildan melahirkan
Perempuan memiliki lebih dari empat anak beresiko menghadapi kematian akibat pendarahaan hebat dan kelainan-kelainan lainnya.
Tidak ada paksaan dan tidak ada yang boleh memaksa Ibu untuk mengikuti program Keluarga Berencana ataupun tidak. Namun pekerja kesehatan akan menyarankan Ibu untuk mengikuti program ini jika terjadi sesuatu yang dapat membahayakan diri Ibu. Dibutuhkan kesadaran dalam diri sendiri, mengenai pentingnya mengikuti program Keluarga Berencana, baik untuk kebaikan diri sendiri, anak, juga kesejahteraan keluarga.Tidak ada yang boleh memaksa Ibu mengikuti program Keluarga Berencana, dan tidak ada paksaan untuk Ibu mengenakan alat KB tertentu. Namun jika alat KB yang Ibu pilih dapat membahayakan diri sendiri, maka konsultasikan terlebih dahulu hal tersebut pada dokter kandungan.

b.Dampak negatif
Menurut pandangan islam :
1)   Melemahkansemangat jihad
Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya 1). Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang tidak ada lagi yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 (banyak) anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.
2) Melemahkan militer umat islam
Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda Islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur.
Dampak negatif secara umum :
1)Menerima efek samping dari pemakaian alat kontrasepsi
2)Tidak dapat haid (sering setelah pemakaian berulang)
3)Sering menaikkan Berat Badan
4)Peningkatan risiko infeksi
5)Frekuensi bersenggama
6)Kemudahan untuk kembali hamil lagi
7)Efek samping ke laktasi
8)Efek dari kontrasepsi tersebut di masa depan
9)Memiliki keturunan terbatas
3.Hukum KB dalam Islam
KB berarti pasangan suami istri telah mempuyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
Didalam Al-Qur’an dan hadis, yang merupakan sumber pokok hukum islam dan menjadi pedoman hidup bagi umat Islam, tidak ada nas yang sharih yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam ( qaidah fiqhiyah ) yang menyatakan  :
ﺍﻷﺼﻞ ﻓﻰﺍﻷﺷﻳﺎﺀ ﻮﺍﻷﻓﻌﺎڶﺍﻹﺒﺎﺣﺔ ﺣﺗﻰ ﻳﺪ ڶﺍﻟﺪ ﻟﻳﻝ ﻋﻟﻰ ﺘﺣﺭ ﻳﻣﻬﺎ
Pada dasarnya segala sesuatu/ perbuatan itu boleh, kecuali /sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Selain berpegangan dengan kaidah hukum Islam tersebut diatas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam membolehkan orang Islam ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib, makruh atau haram, seperti halnya hukum perkawinan bagi orang Islam, yang hukum asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman tempat dan keadaan masyarakat/negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang berbunyi :
ﺗﻐﻳﺭﺍﻷﺣﻛﺎﻡ ﺒﺘﻐﻳﺭﺍﻷﺯﻣﻧﺔ ﻮﺍﻷﻣﻛﻧﺔ ﻮﺍﻷﺣﻮﺍﻞ
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.[8]
Kalau seorang Muslim melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi, misalnya ber-KB untuk menjarangkan  kehamilan/ kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan/ kesegaran/ kelangsingan badan si ibu, hukumnya boleh saja. Tetapi kalau seorang ber-KB disamping punya motivasi yang bersifat pribadi seperti untuk kesejahteraan keluarga, juga ia punya motivasi yang bersifat kolektif dan nasional, seperti untuk kesejahteraan masyarakat/ negara, maka hukumnya bisa sunah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat dan negara, misalnya mengenai kependudukannya, apakah sudah benar-benar terlalu padat penduduknya atau  mengenai wilayahnya untuk tanah pemukiman, tanah pertanian/ industri/ pendidikan dan sebagainya sudah benar-benar terlalu penuh/ berat, sehingga wilayah yang bersangkutan itu tidak mampu mendukung kebutuhan hidup penduduknya secara normal.[9]
Hukum ber-KB dan juga hukum bertransmigrasi bagi umat Islam di Jawa khususnya di DKI Jakarta sudah mencapai tingkatan lebih dari pada mubah, yakni dianjurkan atau sunah hukumnya, karena dapat menarik maslahah berua kesejahteraan keluarga dan negara dan sekaligus dapat mencegah timbulnya mudarat berupa kerawanan-kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat dan negara, yang pada gilirannya dapat menganggu stabilitas nasional. Tetapi hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri, padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan/ kelainan untuk mempunyai keturunan. Sebab hal yang demikian itu bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama, yakni untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai generasi penerus.
Hukum ber-KB juga menjadi haram (berdosa), apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang berentangan dengan norma agama. Misalnya dengan cara vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus ( pengguguran). Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil untuk dibenarkan ber-KB antara lain :
1.    Firman Allah dalamsurat An-Nisa ayat 9 :
|·÷uø9uršúïÏ%©!$#öqs9(#qä.ts?ô`ÏBóOÎgÏÿù=yzZp­ƒÍhèŒ$¸ÿ»yèÅÊ(#qèù%s{öNÎgøŠn=tæ(#qà)­Guù=sù©!$#(#qä9qà)uø9urZwöqs%#´ƒÏyÇÒÈ
9. dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.[10]
Ayat ini memberikan petunjuk kepada kita bahwa Allah menghendaki janagan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalu kita sudah meninggalkan dunia yang fana ini, menjadi umat dan bangsa yang lemah. Karena itu, kita harus bertakwa kepada Allah dan menyesuaikan perbuatan kita dengan ucapan yang telah kita ikrarkan. Kita telah ikrar bahwa kita akan membangun masyarakat dan negara dalam segala bidang materiil dan spiritual untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai oleh Allah SWT, dan salah satu usaha untuk mencapai tujuan itu adalah dengan melaksanakan KB.




2.Firman Allah dalam surat Luqman ayat 14 :
$uZøŠ¢¹ururz`»|¡SM}$#Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/çm÷Fn=uHxq¼çmBé&$·Z÷dur4n?tã9`÷dur¼çmè=»|ÁÏùurÎûÈû÷ütB%tæÈbr&öà6ô©$#Í<y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur¥n<Î)玍ÅÁyJø9$#ÇÊÍÈ
14. dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.[11]
Ayat-ayat tersebut memberi petunjuk kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan :
a.Terpeliharanya kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil, melahirkan, menyusui, dan memelihara anak serta timbulnya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarganya.
b.Terpeliharanya kesehatan jiwa, kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan bagi anak.
c.Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.
Dalam hadis Nabi disebutkan :
ﺇﻧﻙﺇﻥ ﺗﺫ ﺭﻮﺭﺛﺗﻙ ﺃﻏﻧﻳﺎﺀﺨﻳﺭ ﻤﻥﺇﻥ ﺘﺫﺭﻫﻡﻋﺎﻠﺔ ﻴﺘﻛﻔﻔﻭﻥﺍﻠﻧﺎﺲ ( ﻤﺘﻔﻕﻋﻠﻴﻪ )
Sesungguhnya lebih baik bagimu, meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kerkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban/ tanggungan orang banyak ( Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqqash ra ).
Dari hadis tersebut dapat dipahami, bahwa suami istri sepantasnya mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup dan sepeninggalnya nanti. Jangan sampai si anak menderita, pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama oleh suami istri. Olehnya itu kemampuan suami istri untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya hendaknya dijadikan pertimbangan mereka yang ingin menambah jumlah anaknya. Bahkan faktor memikul beban keluarga dapat dijadikan pertimbangan oleh seseorang untuk menunda perkawinanya, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nur ayat 33 :
É#Ïÿ÷ètGó¡uŠø9urtûïÏ%©!$#ŸwtbrßÅgs%·n%s3ÏR4Ó®LymãNåkuŽÏZøóリ!$#`ÏB¾Ï&Î#ôÒsù3tûïÏ%©!$#urtbqäótGö6tƒ|=»tGÅ3ø9$#$£JÏBôMs3n=tBöNä3ãZ»yJ÷ƒr&öNèdqç7Ï?%s3sù÷bÎ)öNçGôJÎ=tæöNÍkŽÏù#ZŽöyz(Nèdqè?#uäur`ÏiBÉA$¨B«!$#üÏ%©!$#öNä38s?#uä4Ÿwur(#qèd̍õ3è?öNä3ÏG»uŠtGsùn?tãÏä!$tóÎ7ø9$#÷bÎ)tb÷Šur&$YYÁptrB(#qäótGö;tGÏj9uÚttãÍo4quŠptø:$#$u÷R9$#4`tBur£`gd̍õ3ヨbÎ*sù©!$#.`ÏBÏ÷èt/£`ÎgÏdºtø.Î)ÖqàÿxîÒOÏm§ÇÌÌÈ
33. dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038].

Nabi bersabda :
ﺍﻤﻭﻤﻥﺍﻠﻘﻭﻯﺨﻴﺭﻭﺃﺤﺐﺇﻠﻰﷲ ﻤﻥﺍﻤﺅﻤﻥﺍﻠﺿﻌﻴﻒ ( ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺴﻠﻡ )
Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai oleh Allah dari pada orang mukmin yang lemah ( Hadis riwayat Muslimdan Abu Hurairah ra).
Hadis tersebut diatas memberi petunjuk, bahwa orang mikmin yang bermutu( kualitas) lebih baik daripada jumlahnya banyak tetapi tidak bermutu (kuantitas). Untuk menjadikan keluarga dan anak keturunan bermutu, perlu tersedia dana, sarana, kemampuan dan waktu yang cukup untuk membinanya. Hal ini pun memberi isyarat, berapa sebenarnya jumlah keluarga yang pantas dalam suatu rumah tangga, sehingga mudah membinanya.
Pada hadis lain disebutkan :
ﻋﻥﺠﺎ ﺒﺮﺃﻥ ﺮﺠﻼﺃﺘﻰ ﺮﺴﻮﻝﷲ ﺼﻟﻰﷲﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻡ ﻔﻘﺎﻝ : ﺇﻦ ﻟﻰﺠﺎﺭﻴﺔ ﻮﻫﻰﺨﺎ ﺪ ﻤﺘﻧﺎ ﻮﺴﺎ ﻘﻴﺘﻧﺎ ﻮﺍﻧﺎﺃﻃﻮﻑ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻮﺍﻧﺎﺃﻜﺮﻩﺃﻥ ﺘﺤﻤﻝ ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﻋﺰﻞﻋﻨﻬﺎﺇﻥ ﺸﺌﺖ ﻓﺈﻨﻪ ﺴﻴﺄﺘﻴﻬﺎ ﻤﺎﻗﺪ ﺭﻟﻬﺎﻓﻟﺒﺚﺍﻟﺭﺟﻝ ﺛﻢﺃﺘﺎﻩ ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﻥﺍﻟﺟﺎﺭﻴﺔ ﻘﺪﺤﻤﻟﺖ ﻘﺎﻝ : ﻘﺪﺃﺨﺒﺭﺘﻚﺃﻨﻪ ﺴﻴﺄ ﺘﻴﻬﺎ ﻣﺎﻘﺪ ﺭﻟﻬﺎ ( ﺭﻮﺍﻩ ﻣﺴﻟﻢ )
Diriwayatkan dari Jabir ra. Bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah seraya berkata : “ Sesungguhnya saya mempunyai seorang jariyah (budak). Ia adalah pelayan dan pengambil air kami/ penyiram kami. Saya ingin melakukan hubungan seks dengan dia, tetapi saya tidak ingin dia hamil. Lalu Nabi bersabda: “ Lakukanlah a’zal padanya jika engkau kehendaki. Sesungguhnya apa yang ditakdirkan Allah padanya pasti akan terjadi”. Kemudian laki-laki itu pergi, lalu datang lagi sesudah berselang beberapa waktu dan berkata kepada Nabi : “Sesungguhnya jariyah saya sudah hamil”. Kemudian Rasulullah SAW. Bersabda. “ Bukankah sudah saya katakan kepadamu, bahwa apa yang sudah ditakdirkan Allah padanya pasti terjadi” (HR.Muslim).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa a’zal yang dilakukan dalam usaha menghindari kehamilan dapat dibenarkan oleh islam. Suatu upaya belum tentu berhasil sebagaimana yang dikehendaki, sebagaimana yang diceritakan dalam hadis diatas. Bila Allah menghendaki, pasti hamil juga.[12]
Berdasarkan pengalaman orang yang menjalankan KB, bahwa orang yang mempergunakan kondom dan spiral pun ada kalanya hamil juga.
Mengenai alat kontrasepsi yang sering digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam islam. Alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah :
a.Untuk wanita,seperti :
1)IUD (ADR)
Intra Uterina Device (IUD), adalah suatu alat kontrasepsi yang dipasang pada rahim wanita untuk mencegah kehamilan. Alat ini diciptakan oleh Margulis dari Mount Sinai Hospital di New York City yang berbentuk spiral, tahun 1960. Pada tahun 1961, dibuat IUD berbentuk huruf S rangkap oleh Lippes Loop. Sedangkan suntikan ditemukan oleh Rutherford tahun 1964 dengan menggunakan suntikan campuran estrogen tiap bulan. IUD yang dipasang pada rahim wanita memerlukan metode tertentu agar tidak melanggar etika Islam. Penggunaan IUD dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis wanita atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis laki-laki dengan didampingi suami atau wanita lain.[13]
2)   Pil
Pil adalah campuran progesteron dan estrogen buatan yang mempunyai pengaruh antara lain mencegah pengeluaran hormon dari kelenjar vituitaria yang perlu untuk ovulasi, juga dapat menyebabkan perubahan pada endometrium dan menambah kekentalan lendir serviks sehingga menjadi lebih pekat dan tidak mudah ditembus oleh progesteron. Pil ini pertama kali ditemukan oleh Greogory Pincus dari Amerika Serikat.[14]
3)   Susuk
Susuk ialah semacam suntikan yang diberikan pada wanita untuk menghalangi proses pembuahan.
4)Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana, misalnya minum jamu dan metode klender ( pantang berkala ). Pantang berkala yaitu menyetubuhi wanita pada saat-saat tertentu. Menurut George Drysdale ( pelopor gerakan KB di Amerika Serikat ) bahwa masa tidak subur adalah antara dua tiga hari sebelum haid hingga delapan hari setelah haid. Kemudian pada tahun 1930 diadakan penelitian oleh Kyusaku Ogino dan Herman Knauss, menurut Ogino bahwa ovulasi terjadi antara 12 sampai dengan 16 hari sebelum haid, sedangkan Knauss bahwa ovulasi terjadi 15 hari sebelum haid.
b.Untuk pria :
1)Kondom
Kondom merupakan sarung karet atau kantong karet yang menutupi kemaluan laki-laki pada waktu bersetubuh, untuk mencegah sperma masuk kedalam vagina, adapun alat ini disebut kondom karena penemunya bernama Condom, yaitu dokter pribadi Raja Charles II dari Perancis.
2)Coitus Interuptus ( Azal menurut Islam )
Senggama terputus disebut pula dengan azal atau Coitus interuptus artinya menarik zakar ( kemaluan laki-laki) sebelum terjadinya pancaran sperma, berarti senggama tidak lengkap atau terputus. Cara ini disepakati  oleh Ulama Islam bahwa boleh digunakan berdasarkan dengan cara yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup. Sebagaimana keterangan hadis yang bersumber dari Jabir, berbunyi :
ﻜﻨﺎﻨﻌﺯﻞﻋﻟﻰﻋﻬﺪ ﺭﺴﻮﻞﷲ ﺼﻟﻰﷲﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻢ ﻭﺍﻟﻘﺭﺁﻦ ﻴﻨﺯﻞ (ﻤﺘﻔﻖﻋﻟﻴﻪ)
Kami pernah melakukan Azal ( Coitus Interuptus ) di masa Rasulullah SAW, sedangkan Al-Qur’an(ketika itu) masih selalu turun. H.R.Bukhari Muslim.
ﻭﻔﻰﻟﻔﻇ ﺁﺧﺮ : ﻜﻨﺎ ﻨﻌﺯﻝ ﻔﺒﻟﻊ ﺫﻟﻙ ﻨﺒﻲﷲ ﺼﻟﻰﷲﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﻓﻟﻢ ﻴﻨﻬﻨﺎ. ( ﺭﻮﺍﻩ ﻤﺴﻟﻢﻋﻦﺠﺎﺒﺭﺃﻴﻀﺎ )
Kami pernah melakukan Azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. H.R.Muslim yang bersumber dari Jabir juga.
Hadis ini menerangkan bahwa boleh melakukan cara kontrasepsi berupa Coitus Interuptus karena tidak ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat melakukannya, Al-Qur’an masih selalu turun. Karena itu, seandainya perbuatan itu dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga dengan sikapnya Nabi ketika mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliau pun tidak melarangnya, pertanda bahwa melakukan Azal dibolehkan dalam Islam untuk ber-KB.[15]
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang seperti :
1.) Menstrual Regulation (MR)
MR artinya pengaturan menstruasi/haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung. Sekali pun ini dilakukan oleh dokter, pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Berdasarkan KUHP pasal 299,346,348,dan 349 negara melaranghal ini termasuk abortus dan sanksi hukumannya cukup berat. Agama Islam juga melarang hal ini karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/ menghancurkan janin, calon manusia yang dimuliakan Allah.[16]
2)Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa
Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu  dapat hidup diluar kandungan. Menurut pandangan islam, apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur empat bulan, maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus itu, karena dipandang sebagai pembunuhan terhadap manusi. Tetapi jika abortus dilakukan sebelum diberi roh/nyawa pada janin itu yaitu sebelum berumur empat bulan, ada beberapa pendapat seperti :
a.Muhammad Ramli dalam kitab an Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
b.adapula ulama yang memandang makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
c.Ibnu hajar dalam kitabnya at-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini (belum bernyawa).
3)Sterilisasi
Sterilisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak menghasilkan keturunan. Dengan demikian sterilisasi berbeda dengan cara kontrasepsi yang pada umumnya hanya bertujuan menghindarkan atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja.
Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau vas ligation yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (uretra). Sedangkan sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau tuba ligation, yaitu operasi pemutus hunbungan saluran/pembuluh sel telur yang menyalurkan ovum dan menutup kedua ujungnya,sehingga sel telur tidak dapat keluar dan memasuki rongga rahim, sementara itu sel sperma yang masuk kedalam vagina wanita itu tidak mengandung spermatozoa sehingga tidak terjadi kehamilan walaupun coitus tetap normal tanpa gangguan apapun.[17]
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang di idam-idamkan  oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintah tidak melaksanakannya, maka keadaan rakyat dimasa mendatang dapat menderita. Oleh karena itu, pemerintah menempuh auatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengadakan program KB untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat.[18]











BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Keluarga berencana (KB) atau family planning (planned parenthood) atau Tandhimu al-Nasl adalah pengaturan keturunan, yaitu pasangan suami –istri yang mempunyai perencanaan yang kongkret mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir. Sejumlah anak yang di dambakan itu telah di perhitungkan dengan kemapuan dan kesanggupan suami-istri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Dengan kata lain, KB dititikberatkan pada perencanaan , pengaturan dan pertanggung jawaban orang tua terhadap anggota keluarganya, agar dengan mudah dan secara matematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Untuk itu, dilakukan berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan hubungan suami isteri (senggama) tidak terjadi kehamilan (ovulasi).
Keluarga berencana memiliki dampak positif dan negatif baik untu ibu, anak, atau pun bapak. Dalam ber-KB juga ada beberapa hal menurut pandangan islam serta alat-alat yang diperbolehkan dan dilarang dalam ber-KB.
2.Saran
Demikianlah penyusunan makalah ini,kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga menjadikan kita manusia yang senantiasa beriman kepadanya.Jika terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunan makalah ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak ada yang sempurna di muka bumi ini,dan jika terdapat beberapa hal yang mampu untuk diberi masukan dan lain-lain,kami memohon untuk memberi masukan,dan saran sehingga dalam pembuatan makalah selanjutnya akan lebih baik lagi.
REFERENSI

Chuzaimah, H.Problematika Hukum Islam Kontemporer II ,Jakarta : Pustaka Firdaus 1996.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : Diponegoro,
2008.
Hanafi, Acuan Pelayanan Kontrasepsi , Jakarta : ISBN
2001.
Hasan, Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah , Jakarta : Rajawali Pers
1995.
Mahjuddin. Masail Al-Fiqh Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islam ,Jakarta : Kalam Mulia 2012.
Mochtar, Rustam.Sinopsis Obstetri : Obstetri Operatif, Obstetri Sosial ,Jakarta : EGC
2002.
Ridwan, Fathi.Min Falsafah al-Tasyri’ al-Islami , S.L : Darul Katib al- Arabi
1969.
Suhendi, Hendi.Fiqih Muamalah ,Jakarta : Raja Grafindo
2002. 
Shihab, Umar. HukumIslam dan Transformasi Pemikiran, Semarang : Karya Toha Putra.
Zuhdi, Masjfuk.Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Cet.V , Surabaya : Bina Ilmu 1986.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah , Jakarta : Midas Surya Grafindo
1997.




[1], DR. H.Chuzaimah, Problematika Hukum Islam Kontemporer II (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1996),h.140.
[2]H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah ( Jakarta : Raja Grafindo 2002 ),h.329.
[3] Hanafi, Acuan Pelayanan Kontrasepsi ( Jakarta : ISBN 2001 ),h.23.
[4] DR. H.Chuzaimah, Problematika Hukum Islam KontemporerII(Jakarta : Pustaka Firdaus 1996 ),h.143-144.
[5] DR. H.Chuzaimah, Problematika Hukum Islam KontemporerII(Jakarta :  Pustaka Firdaus 1996 ),h.143-144.
[6] Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ( Jakarta : Midas Surya Grafindo 1997 ),h.53.
[7] Mochtar, Rustam, Sinopsis Obstetri : Obstetri Operatif, Obstetri Sosial ( Jakarta : EGC 2002 ),h.
[8] Fathi Ridwan, Min Falsafah al-Tasyri’ al-Islami ( S.L : Darul Katib al- Arabi 1969 ),h.176-177.
[9] Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Cet.V ( Surabaya : Bina Ilmu 1986 ),h.23.
[10] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : Diponegoro, 2008,h. 78.
[11] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : Diponegoro, 2008,h. 412.
[12] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah (Jakarta : Rajawali Pers 1995 ),h.36.
[13] Prof.Dr.H.Umar Shihab, HukumIslam dan Transformasi Pemikiran ( Semarang : Karya Toha Putra ),h.150.
[14] H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah ( Jakarta : Raja Grafindo 2002 ),h.332.
[15] Dr.H.Mahjuddin, Masail Al-Fiqh Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islam ( Jakarta : Kalam Mulia 2012),h.77.
[16] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah (Jakarta : Rajawali Pers 1995 ),h.55.
[17] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah (Jakarta : Rajawali Pers 1995 ),h.52-53.

[18] Dr.H.Mahjuddin, Masail Al-Fiqh Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islam ( Jakarta : Kalam Mulia 2012),h.78.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar