BAB
I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Dalam
menyikapi kemajuan-kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam
masyarakat, seperti halnya kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran. Sehingga
banyak sekali masyarakat yang mencari solusi tentang persoalannya dengan
menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para ulama
fuqaha tidak melakukannya semisal Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i,
dan lain-lain. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang sehingga sangat perlu pada diri seseorang
mempelajari masailul fiqiyah, seperti untuk mengetahui masalah KB dan
kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya
kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Dalam
situasi semacam ini, bangsa kita juga dihadapkan kepada suatu persoalan yang
cukup rawan, yaitu menghadapi kepadatan penduduk yang terus melaju dari tahun
ke tahun. Lebih-lebih lagi pada zaman sekarang ini, keperluan hidup
bertambah banyak sejalan dengan perkembangan
teknologi yang berkembang pesat. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk
mengatasi masalah yang tumbuh dan berkembang
adalah dengan “keluarga berencana”.
B.Rumusan
Masalah
1.Bagaimanakonsep
umum tentang keluarga berencana ?
2.Bagaimana dampak positif dan negatif program KB ?
3.Bagaimana hukum KB dalam islam ?
C.Tujuan
Masalah
1.Untuk mengetahui konsep umum tentang keluarga
berencana.
2.Untuk mengetahui dampak positif dan negatif
program KB.
3.Untuk mengetahui hukum KB dalam islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. KonsepUmumTentangKeluarga
Berencana
Keluarga
dalam Keluarga Berencana adalah suatu kesatuan sosial yang terkecil dalam
masyarakat, yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Tujuan esensial
perkawinan adalah mewujudkan rasa sakinah, mawaddah, dan rahmah bagi pasangan
suami istri serta melanjutkan keturunan,[1]
sebagaimana firman Allah dalam surat al-Rum ayat 21 :
ô`ÏBurÿ¾ÏmÏG»t#uä÷br&t,n=y{/ä3s9ô`ÏiBöNä3Å¡àÿRr&%[`ºurør&(#þqãZä3ó¡tFÏj9$ygøs9Î)@yèy_urNà6uZ÷t/Zo¨uq¨BºpyJômuur4¨bÎ)Îûy7Ï9ºs;M»tUy5Qöqs)Ïj9tbrã©3xÿtGtÇËÊÈ
21. dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dan
surah an-Nahl ayat 72 :
ª!$#ur@yèy_Nä3s9ô`ÏiBö/ä3Å¡àÿRr&%[`ºurør&@yèy_urNä3s9ô`ÏiBNà6Å_ºurør&tûüÏZt/ZoyxÿymurNä3s%yuurz`ÏiBÏM»t6Íh©Ü9$#4È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr&tbqãZÏB÷sãÏMyJ÷èÏZÎ/ur«!$#öNèdtbrãàÿõ3tÇÐËÈ
72.
Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah ?"
Serta
hadis Nabi yang artinya “ Nikahlah,
berketurunanlah, dan berbanyak-banyaklah, sesungguhnya aku bangga dengan kalian
pada hari kiamat” (H.R. Bukhari-Muslim).
Dalil-dalil
diatas, khususnya pengertian harfiah hadisyang menganjurkan agar umat islam
mempunyai keturunan (anak) yang banyak, apabila dihadapkan dengan problema
kependudukan yang dihadapi oleh sejumlah negara dewasa ini, tentu melahirkan
problema yang serius.
Menurut
hemat penulis, program KB dan transmigrasi adalah cara dan usaha yang tepat
untuk mengatasi masalah yang cukup besar ini.Keluarga Berencana (KB) adalah
suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga, serta
tidak melawan negara dan hukum moral pancasila, demi untuk mendapatkan kesejahteraan
keluarga khususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.[2]
Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu usaha
untuk merencanakan jumlah anak serta jarak kehamilan menggunakan alat
kontrasepsi. Keluarga berencana menurut WHO adalah tindakan
yang memakai individu atau pasangan suami istri untuk :
1.Mendapatkan
obyek-obyek tertentu
2.Menghindari
kelahiran yang tidak diinginkan
3.Mendapatkan
kelahiran yang memang diinginkan
4.Mengatur
interval diantara kehamilan
5.Mengontrol
waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri
6.Menentukan
jumlah anak dalam keluarga[3]
Keluarga
berencana (KB) atau family planning (planned parenthood) atau Tandhimu al-Nasl adalah pengaturan
keturunan, yaitu pasangan suami –istri yang mempunyai perencanaan yang kongkret
mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir. Bukan Tahdidu al-Nasl yang berarti pembatasan kelahiran. Sejumlah anak
yang di dambakan itu telah di perhitungkan dengan kemapuan dan kesanggupan suami-istri
dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Dengan kata lain, KB
dititikberatkan pada perencanaan , pengaturan dan pertanggung jawaban orang tua
terhadap anggota keluarganya, agar dengan mudah dan secara matematis dapat
mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Untuk itu, dilakukan
berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan hubungan suami isteri (senggama)
tidak terjadi kehamilan (ovulasi).[4]
Mahmud
syaltut mendefinisikan KB sebagai pengaturan dan penjarangan kelahiran atau
usaha mencegah kehamilan sementara atau selamanya sehubungan dengan situasi kondisi tertentu, baik bagi keluarga yang
bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan negaranya.[5]
Terdapat beberapa data berdasarkan
program nasional kependudukan dan keluarga berencana :
1.Bahwa penyebaran dan kepadatan
penduduk indonesia tidak merata, sebab lebih dari 60% penduduk indonesia
tinggal di pulau jawa yang luasnya hanya sekitar 7% dari luas tanah air.
2.Bahwa dalam masa 50 tahun terakhir
ini (tahun 1930-1980), pertumbuhan penduduk indonesia mengalami kenaikan yang
cukup tinggi, yaitu: 1,5% untuk tahun1930-1961, 2,1% untuk tahun 1961-1971, dan
2,3% untuk tahun 1971-1980.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa
pelaksanaan program transmigrasi dan keluarga berencana masih belum berhasil
sebagaimana yang diharapkan, padahal pemerintah telah mencanangkan program
nasional kependudukan dan keluarga berencana yang mempunyai tujuan demokrafis,
yakni penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari
keadaan tahun 1971.Itu berarti laju pertumbuhan penduduk Indonesia bisa direm/
ditekan sampai sekitar 1% pertahun sejak tahun 1990. Sudah tentu program
nasional kependudukan dan keluarga berencana (KKB) itu hanya bisa berhasil
dengan baik, apabila mendapat respon yang positif dari seluruh lapisan
masyarakat, baik dari kalangan pribumi atau WNI keturunan asing dan warga
negara asing yang tinggal di Indonesia.[6]
Mengingat
umat islam di Indonesia merupakan kelompok mayoritas, maka respon positif dan
partisipasi aktif dari para ulama dan cendikiawan Muslim sangat diharapkan,
demi suksesnya program nasional KKB ini. Sebab suara/ fatwa mereka sangat
diperhatikan oleh umat Islam, karena pelaksanaan program KKB ini tidak hanya
menyangkut aspek medis, sosial ekonomi, dan budaya saja, melainkan juga
berkaitan dengan aspek agama yang cukup sensitif, yakni masalah hukum halal
haramnya.
Karena itu,
Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi umat Islam
harus berani mengeluarkan fatwa tentang program KKB, terutama hukum ber-KB, dan
cara-cara kontrasepsi yang mana benar-benar boleh dan yang mana haram dan juga
pandangan Islam terhadap gagasan melembagakan norma keluarga kecil bahagia
sejahtera (NKKBS), yang hanya menghendaki catur warga untuk setiap keluarga,
yakni bapak,ibu, dan anak saja.
Berdasarkan
pengertian Kb dan problema-problema yang di timbulkan dari beberapa factor
seperti di uraikan dalam bagian pendahuluan di atas, maka program KB mempunyai
beberapa tujuan yang di pandang akan membawa kemaslahatan dan mencegah
kemudaratan, baik bagi keluarga yang bersangkutan maupun bagi Negara yang
mengalami masalah kependudukan diantaranya :
a.Membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan
sosial – ekonomi suatu keluarga dengan cara mengatur kelahiran anak, agar
diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya.[7]
b.Menurut WHO (2003) tujuan KB terdiri dari :
1)Menunda / mencegah kehamilan. Menunda kehamilan bagi
PUS (Pasangan Usia Subur) dengan usia istri kurang dari 20 tahun dianjurkan
untuk menunda kehamilannya.
2)Umur dibawah 20 tahun adalah usia yang sebaiknya
tidak mempunyai anak dulu karena berbagai alasan.
3)Prioritas penggunaan kontrasepsi pil oral, karena
peserta masih muda.
4)Penggunaan kondom kurang menguntungkan karena
pasangan muda masih tinggi frekuensi bersenggamanya, sehingga mempunyai
kegagalan tinggi.
5)Penggunaan IUD (Intra Uterine Divice) bagi yang
belum mempunyai anak pada masa ini dapat dianjurkan, terlebih bagi calon
peserta dengan kontra indikasi terhadap pil oral.
2.Dampak
Positif dan Negatif Program KB
a.Dampak
positif
Untuk
ibu :
1)Perbaikan
kesehatan badan karena tercegahnya kehamilan yang berulangkali dalam jangka
waktu yang terlalu pendek.
2)Peningkatan kesehatan mental dan sosial yang
dimungkinkan oleh adanya waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak untuk
beristirahat dan menikmati waktu terluang serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
Untuk anak-anak lain :
1)Memberikan kesempatan kepada mereka agar
perkembangan fisiknya lebih baik karena setiap anak memperoleh makanan yang
cukup dari sumber yang
tersedia dalam keluarga.
2) Perkembangan mental dan sosialnya lebih
sempurna karena pemeliharaan yang lebih baik dan lebih banyak waktu yang dapat
diberikan oleh ibu untuk setiap anak.
3) Perencanaan kesempatan pendidikan yang lebih
baik karena sumber-sumber pendapatan keluarga tidak
habis untuk mempertahankan hidup semata-mata.
Untuk ayah :
Untuk memberikan kesempatan
kepadanya agar dapat : memperbaiki kesehatan mental dan sosial karena kecemasan
berkurang serta lebih banyak waktu yang tertuang untuk keluarganya.
Dampak positif secara umum :
1)
Kehamilan terlalu dini
Perempuan dibawah usia 17 tahun
rentan mengalami kematian sewaktu persalinan. Hal ini dikarenakan perkembangan
tubuhnya belum sempurna dan belum cukup matang serta siap dilewati bayi. Sang
bayi pun terancam resiko kematian sebelum usianya mencapai satu tahun.
Perempuan berusia terlalu tua untuk
mengandung dan melahirkan memiliki banyak resiko berbahaya. Terlebih jika
memiliki masalah-masalah kesehatan lain atau terlalu sering hamil dan
melahirkan.
3)
Kehamilan-kehamilanjarakdekat
Kehamilan dan persalinan membutuhkan
banyak energi dan kekuatan. Jika Ibu belum pulih dari satu pesalinan namun
sudah hamil kembali, tubuh tidak akan sempat memulihkan kebugarannya. Berbagai
masalah bahkan kematian pun akan dihadapi saat berhadapan dengan situasi
kehamilan jarak dekat.
4)
Terlaluseringhamildan melahirkan
Perempuan memiliki lebih dari empat
anak beresiko menghadapi kematian akibat pendarahaan hebat dan
kelainan-kelainan lainnya.
Tidak ada paksaan dan tidak ada yang
boleh memaksa Ibu untuk mengikuti program Keluarga Berencana ataupun tidak.
Namun pekerja kesehatan akan menyarankan Ibu untuk mengikuti program ini jika
terjadi sesuatu yang dapat membahayakan diri Ibu. Dibutuhkan kesadaran dalam
diri sendiri, mengenai pentingnya mengikuti program Keluarga Berencana, baik
untuk kebaikan diri sendiri, anak, juga kesejahteraan keluarga.Tidak ada yang
boleh memaksa Ibu mengikuti program Keluarga Berencana, dan tidak ada paksaan
untuk Ibu mengenakan alat KB tertentu. Namun jika alat KB yang Ibu pilih dapat
membahayakan diri sendiri, maka konsultasikan terlebih dahulu hal tersebut pada
dokter kandungan.
b.Dampak
negatif
Menurut
pandangan islam :
1) Melemahkansemangat jihad
Para orang
tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati
maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya 1). Para orang
tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke
medan perang tidak ada lagi yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat
pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang
tuanya memiliki 10 (banyak) anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi
berjihad.
2) Melemahkan militer umat islam
Sumber daya
manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak
sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer
juga lemah. Jika jumlah pemuda Islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang
kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan
tempur.
Dampak negatif secara umum :
1)Menerima efek samping dari
pemakaian alat kontrasepsi
2)Tidak dapat haid (sering setelah
pemakaian berulang)
3)Sering menaikkan Berat Badan
4)Peningkatan risiko infeksi
5)Frekuensi bersenggama
6)Kemudahan untuk kembali hamil lagi
7)Efek samping ke laktasi
8)Efek dari kontrasepsi tersebut di masa depan
9)Memiliki keturunan terbatas
3.Hukum KB dalam Islam
KB berarti
pasangan suami istri telah mempuyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan
anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa
gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan
berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri
dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
Didalam
Al-Qur’an dan hadis, yang merupakan sumber pokok hukum islam dan menjadi
pedoman hidup bagi umat Islam, tidak ada nas yang sharih yang melarang ataupun
yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu, hukum ber-KB harus
dikembalikan kepada kaidah hukum Islam ( qaidah fiqhiyah ) yang menyatakan :
ﺍﻷﺼﻞ ﻓﻰﺍﻷﺷﻳﺎﺀ ﻮﺍﻷﻓﻌﺎڶﺍﻹﺒﺎﺣﺔ
ﺣﺗﻰ ﻳﺪ ڶﺍﻟﺪ ﻟﻳﻝ ﻋﻟﻰ ﺘﺣﺭ ﻳﻣﻬﺎ
Pada dasarnya segala sesuatu/ perbuatan itu boleh, kecuali /sehingga
ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Selain
berpegangan dengan kaidah hukum Islam tersebut diatas, kita juga bisa menemukan
beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang memberikan indikasi, bahwa pada
dasarnya Islam membolehkan orang Islam ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum
ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib, makruh atau
haram, seperti halnya hukum perkawinan bagi orang Islam, yang hukum asalnya
juga mubah. Tetapi hukum mubah bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi
individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman tempat
dan keadaan masyarakat/negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang
berbunyi :
ﺗﻐﻳﺭﺍﻷﺣﻛﺎﻡ ﺒﺘﻐﻳﺭﺍﻷﺯﻣﻧﺔ
ﻮﺍﻷﻣﻛﻧﺔ ﻮﺍﻷﺣﻮﺍﻞ
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai
dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.[8]
Kalau
seorang Muslim melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi,
misalnya ber-KB untuk menjarangkan
kehamilan/ kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan/ kesegaran/
kelangsingan badan si ibu, hukumnya boleh saja. Tetapi kalau seorang ber-KB
disamping punya motivasi yang bersifat pribadi seperti untuk kesejahteraan
keluarga, juga ia punya motivasi yang bersifat kolektif dan nasional, seperti
untuk kesejahteraan masyarakat/ negara, maka hukumnya bisa sunah atau wajib,
tergantung pada keadaan masyarakat dan negara, misalnya mengenai
kependudukannya, apakah sudah benar-benar terlalu padat penduduknya atau mengenai wilayahnya untuk tanah pemukiman,
tanah pertanian/ industri/ pendidikan dan sebagainya sudah benar-benar terlalu
penuh/ berat, sehingga wilayah yang bersangkutan itu tidak mampu mendukung
kebutuhan hidup penduduknya secara normal.[9]
Hukum ber-KB dan juga hukum
bertransmigrasi bagi umat Islam di Jawa khususnya di DKI Jakarta sudah mencapai
tingkatan lebih dari pada mubah, yakni dianjurkan atau sunah hukumnya, karena
dapat menarik maslahah berua kesejahteraan keluarga dan negara dan sekaligus
dapat mencegah timbulnya mudarat berupa kerawanan-kerawanan dalam berbagai
bidang kehidupan dalam masyarakat dan negara, yang pada gilirannya dapat
menganggu stabilitas nasional. Tetapi hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi
pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri, padahal suami
istri tersebut tidak ada hambatan/ kelainan untuk mempunyai keturunan. Sebab
hal yang demikian itu bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama,
yakni untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan
keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai generasi
penerus.
Hukum ber-KB juga menjadi haram
(berdosa), apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang berentangan dengan
norma agama. Misalnya dengan cara vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus (
pengguguran). Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil untuk dibenarkan
ber-KB antara lain :
1.
Firman Allah dalamsurat
An-Nisa ayat 9 :
|·÷uø9urúïÏ%©!$#öqs9(#qä.ts?ô`ÏBóOÎgÏÿù=yzZpÍhè$¸ÿ»yèÅÊ(#qèù%s{öNÎgøn=tæ(#qà)Guù=sù©!$#(#qä9qà)uø9urZwöqs%#´ÏyÇÒÈ
9.
dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.[10]
Ayat ini memberikan petunjuk kepada kita
bahwa Allah menghendaki janagan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalu
kita sudah meninggalkan dunia yang fana ini, menjadi umat dan bangsa yang lemah.
Karena itu, kita harus bertakwa kepada Allah dan menyesuaikan perbuatan kita
dengan ucapan yang telah kita ikrarkan. Kita telah ikrar bahwa kita akan
membangun masyarakat dan negara dalam segala bidang materiil dan spiritual
untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai oleh Allah
SWT, dan salah satu usaha untuk mencapai tujuan itu adalah dengan melaksanakan
KB.
2.Firman
Allah dalam surat Luqman ayat 14 :
$uZø¢¹ururz`»|¡SM}$#Ïm÷yÏ9ºuqÎ/çm÷Fn=uHxq¼çmBé&$·Z÷dur4n?tã9`÷dur¼çmè=»|ÁÏùurÎûÈû÷ütB%tæÈbr&öà6ô©$#Í<y7÷yÏ9ºuqÎ9ur¥n<Î)çÅÁyJø9$#ÇÊÍÈ
14.
dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-
bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah,
dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua
orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.[11]
Ayat-ayat tersebut memberi petunjuk
kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar
mencapai keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan :
a.Terpeliharanya
kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan
rohani selama hamil, melahirkan, menyusui, dan memelihara anak serta timbulnya
kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarganya.
b.Terpeliharanya
kesehatan jiwa, kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan
bagi anak.
c.Terjaminnya
keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup
keluarga.
Dalam
hadis Nabi disebutkan :
ﺇﻧﻙﺇﻥ ﺗﺫ ﺭﻮﺭﺛﺗﻙ
ﺃﻏﻧﻳﺎﺀﺨﻳﺭ ﻤﻥﺇﻥ ﺘﺫﺭﻫﻡﻋﺎﻠﺔ ﻴﺘﻛﻔﻔﻭﻥﺍﻠﻧﺎﺲ ( ﻤﺘﻔﻕﻋﻠﻴﻪ )
Sesungguhnya lebih baik bagimu,
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kerkecukupan daripada meninggalkan
mereka menjadi beban/ tanggungan orang banyak ( Hadis Riwayat Al-Bukhari dan
Muslim dari Saad bin Abi Waqqash ra ).
Dari hadis tersebut dapat dipahami,
bahwa suami istri sepantasnya mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga
selagi keduanya masih hidup dan sepeninggalnya nanti. Jangan sampai si anak
menderita, pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama oleh suami
istri. Olehnya itu kemampuan suami istri untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya
hendaknya dijadikan pertimbangan mereka yang ingin menambah jumlah anaknya.
Bahkan faktor memikul beban keluarga dapat dijadikan pertimbangan oleh
seseorang untuk menunda perkawinanya, sebagaimana firman Allah dalam surat
An-Nur ayat 33 :
É#Ïÿ÷ètGó¡uø9urtûïÏ%©!$#wtbrßÅgs%·n%s3ÏR4Ó®LymãNåkuÏZøóãª!$#`ÏB¾Ï&Î#ôÒsù3tûïÏ%©!$#urtbqäótGö6t|=»tGÅ3ø9$#$£JÏBôMs3n=tBöNä3ãZ»yJ÷r&öNèdqç7Ï?%s3sù÷bÎ)öNçGôJÎ=tæöNÍkÏù#Zöyz(Nèdqè?#uäur`ÏiBÉA$¨B«!$#üÏ%©!$#öNä38s?#uä4wur(#qèdÌõ3è?öNä3ÏG»utGsùn?tãÏä!$tóÎ7ø9$#÷bÎ)tb÷ur&$YYÁptrB(#qäótGö;tGÏj9uÚttãÍo4quptø:$#$u÷R9$#4`tBur£`gdÌõ3ã¨bÎ*sù©!$#.`ÏBÏ÷èt/£`ÎgÏdºtø.Î)ÖqàÿxîÒOÏm§ÇÌÌÈ
33.
dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu
miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan
mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah
kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037].
dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang
mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan
duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa
itu[1038].
Nabi
bersabda :
ﺍﻤﻭﻤﻥﺍﻠﻘﻭﻯﺨﻴﺭﻭﺃﺤﺐﺇﻠﻰﷲ
ﻤﻥﺍﻤﺅﻤﻥﺍﻠﺿﻌﻴﻒ ( ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺴﻠﻡ )
Orang mukmin yang kuat itu lebih
baik dan lebih disukai oleh Allah dari pada orang mukmin yang lemah ( Hadis riwayat
Muslimdan Abu Hurairah ra).
Hadis tersebut diatas memberi petunjuk,
bahwa orang mikmin yang bermutu( kualitas) lebih baik daripada jumlahnya banyak
tetapi tidak bermutu (kuantitas). Untuk menjadikan keluarga dan anak keturunan
bermutu, perlu tersedia dana, sarana, kemampuan dan waktu yang cukup untuk
membinanya. Hal ini pun memberi isyarat, berapa sebenarnya jumlah keluarga yang
pantas dalam suatu rumah tangga, sehingga mudah membinanya.
Pada hadis lain disebutkan :
ﻋﻥﺠﺎ ﺒﺮﺃﻥ ﺮﺠﻼﺃﺘﻰ
ﺮﺴﻮﻝﷲ ﺼﻟﻰﷲﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻡ ﻔﻘﺎﻝ : ﺇﻦ ﻟﻰﺠﺎﺭﻴﺔ ﻮﻫﻰﺨﺎ ﺪ ﻤﺘﻧﺎ ﻮﺴﺎ ﻘﻴﺘﻧﺎ ﻮﺍﻧﺎﺃﻃﻮﻑ ﺇﻟﻴﻬﺎ
ﻮﺍﻧﺎﺃﻜﺮﻩﺃﻥ ﺘﺤﻤﻝ ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﻋﺰﻞﻋﻨﻬﺎﺇﻥ ﺸﺌﺖ ﻓﺈﻨﻪ ﺴﻴﺄﺘﻴﻬﺎ ﻤﺎﻗﺪ ﺭﻟﻬﺎﻓﻟﺒﺚﺍﻟﺭﺟﻝ ﺛﻢﺃﺘﺎﻩ
ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﻥﺍﻟﺟﺎﺭﻴﺔ ﻘﺪﺤﻤﻟﺖ ﻘﺎﻝ : ﻘﺪﺃﺨﺒﺭﺘﻚﺃﻨﻪ ﺴﻴﺄ ﺘﻴﻬﺎ ﻣﺎﻘﺪ ﺭﻟﻬﺎ ( ﺭﻮﺍﻩ ﻣﺴﻟﻢ )
Diriwayatkan dari Jabir ra. Bahwa
seorang laki-laki datang kepada Rasulullah seraya berkata : “ Sesungguhnya saya
mempunyai seorang jariyah (budak). Ia adalah pelayan dan pengambil air kami/
penyiram kami. Saya ingin melakukan hubungan seks dengan dia, tetapi saya tidak
ingin dia hamil. Lalu Nabi bersabda: “ Lakukanlah a’zal padanya jika engkau
kehendaki. Sesungguhnya apa yang ditakdirkan Allah padanya pasti akan terjadi”.
Kemudian laki-laki itu pergi, lalu datang lagi sesudah berselang beberapa waktu
dan berkata kepada Nabi : “Sesungguhnya jariyah saya sudah hamil”. Kemudian
Rasulullah SAW. Bersabda. “ Bukankah sudah saya katakan kepadamu, bahwa apa
yang sudah ditakdirkan Allah padanya pasti terjadi” (HR.Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa a’zal
yang dilakukan dalam usaha menghindari kehamilan dapat dibenarkan oleh islam.
Suatu upaya belum tentu berhasil sebagaimana yang dikehendaki, sebagaimana yang
diceritakan dalam hadis diatas. Bila Allah menghendaki, pasti hamil juga.[12]
Berdasarkan pengalaman orang yang
menjalankan KB, bahwa orang yang mempergunakan kondom dan spiral pun ada
kalanya hamil juga.
Mengenai alat kontrasepsi yang sering
digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam islam.
Alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah :
a.Untuk
wanita,seperti :
1)IUD
(ADR)
Intra Uterina Device (IUD), adalah suatu
alat kontrasepsi yang dipasang pada rahim wanita untuk mencegah kehamilan. Alat
ini diciptakan oleh Margulis dari Mount Sinai Hospital di New York City yang
berbentuk spiral, tahun 1960. Pada tahun 1961, dibuat IUD berbentuk huruf S
rangkap oleh Lippes Loop. Sedangkan suntikan ditemukan oleh Rutherford tahun
1964 dengan menggunakan suntikan campuran estrogen tiap bulan. IUD yang
dipasang pada rahim wanita memerlukan metode tertentu agar tidak melanggar
etika Islam. Penggunaan IUD dapat dibenarkan jika pemasangan dan
pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis wanita atau jika terpaksa dapat
dilakukan oleh tenaga medis laki-laki dengan didampingi suami atau wanita lain.[13]
2)
Pil
Pil adalah campuran progesteron dan
estrogen buatan yang mempunyai pengaruh antara lain mencegah pengeluaran hormon
dari kelenjar vituitaria yang perlu untuk ovulasi, juga dapat menyebabkan
perubahan pada endometrium dan menambah kekentalan lendir serviks sehingga
menjadi lebih pekat dan tidak mudah ditembus oleh progesteron. Pil ini pertama
kali ditemukan oleh Greogory Pincus dari Amerika Serikat.[14]
3)
Susuk
Susuk ialah semacam suntikan yang
diberikan pada wanita untuk menghalangi proses pembuahan.
4)Cara-cara
tradisional dan metode yang sederhana, misalnya minum jamu dan metode klender (
pantang berkala ). Pantang berkala yaitu menyetubuhi wanita pada saat-saat
tertentu. Menurut George Drysdale ( pelopor gerakan KB di Amerika Serikat )
bahwa masa tidak subur adalah antara dua tiga hari sebelum haid hingga delapan
hari setelah haid. Kemudian pada tahun 1930 diadakan penelitian oleh Kyusaku
Ogino dan Herman Knauss, menurut Ogino bahwa ovulasi terjadi antara 12 sampai
dengan 16 hari sebelum haid, sedangkan Knauss bahwa ovulasi terjadi 15 hari
sebelum haid.
b.Untuk
pria :
1)Kondom
Kondom merupakan sarung karet atau
kantong karet yang menutupi kemaluan laki-laki pada waktu bersetubuh, untuk
mencegah sperma masuk kedalam vagina, adapun alat ini disebut kondom karena
penemunya bernama Condom, yaitu dokter pribadi Raja Charles II dari Perancis.
2)Coitus
Interuptus ( Azal menurut Islam )
Senggama terputus disebut pula dengan
azal atau Coitus interuptus artinya menarik zakar ( kemaluan laki-laki) sebelum
terjadinya pancaran sperma, berarti senggama tidak lengkap atau terputus. Cara
ini disepakati oleh Ulama Islam bahwa
boleh digunakan berdasarkan dengan cara yang telah dipraktekkan oleh para
sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup. Sebagaimana keterangan hadis yang
bersumber dari Jabir, berbunyi :
ﻜﻨﺎﻨﻌﺯﻞﻋﻟﻰﻋﻬﺪ ﺭﺴﻮﻞﷲ
ﺼﻟﻰﷲﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻢ ﻭﺍﻟﻘﺭﺁﻦ ﻴﻨﺯﻞ (ﻤﺘﻔﻖﻋﻟﻴﻪ)
Kami pernah melakukan Azal ( Coitus
Interuptus ) di masa Rasulullah SAW, sedangkan Al-Qur’an(ketika itu) masih
selalu turun. H.R.Bukhari Muslim.
ﻭﻔﻰﻟﻔﻇ ﺁﺧﺮ : ﻜﻨﺎ ﻨﻌﺯﻝ
ﻔﺒﻟﻊ ﺫﻟﻙ ﻨﺒﻲﷲ ﺼﻟﻰﷲﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﻓﻟﻢ ﻴﻨﻬﻨﺎ. ( ﺭﻮﺍﻩ ﻤﺴﻟﻢﻋﻦﺠﺎﺒﺭﺃﻴﻀﺎ )
Kami pernah melakukan Azal (yang
ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami.
H.R.Muslim yang bersumber dari Jabir juga.
Hadis ini menerangkan bahwa boleh
melakukan cara kontrasepsi berupa Coitus Interuptus karena tidak ada ayat yang
melarangnya, padahal ketika sahabat melakukannya, Al-Qur’an masih selalu turun.
Karena itu, seandainya perbuatan itu dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat
yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga dengan sikapnya Nabi
ketika mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal tersebut,
maka beliau pun tidak melarangnya, pertanda bahwa melakukan Azal dibolehkan
dalam Islam untuk ber-KB.[15]
Sedangkan
alat kontrasepsi yang dilarang seperti :
1.)
Menstrual Regulation (MR)
MR artinya pengaturan menstruasi/haid.
Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita
yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris
ternyata positif dan mulai mengandung. Sekali pun ini dilakukan oleh dokter,
pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Berdasarkan KUHP
pasal 299,346,348,dan 349 negara melaranghal ini termasuk abortus dan sanksi
hukumannya cukup berat. Agama Islam juga melarang hal ini karena pada
hakikatnya sama dengan abortus, merusak/ menghancurkan janin, calon manusia
yang dimuliakan Allah.[16]
2)Abortus
atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa
Abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup diluar kandungan.
Menurut pandangan islam, apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau
berumur empat bulan, maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus
itu, karena dipandang sebagai pembunuhan terhadap manusi. Tetapi jika abortus
dilakukan sebelum diberi roh/nyawa pada janin itu yaitu sebelum berumur empat
bulan, ada beberapa pendapat seperti :
a.Muhammad
Ramli dalam kitab an Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
b.adapula
ulama yang memandang makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan.
c.Ibnu
hajar dalam kitabnya at-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin
mengharamkan abortus pada tahap ini (belum bernyawa).
3)Sterilisasi
Sterilisasi ialah memandulkan lelaki
atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak menghasilkan
keturunan. Dengan demikian sterilisasi berbeda dengan cara kontrasepsi yang
pada umumnya hanya bertujuan menghindarkan atau menjarangkan kehamilan untuk
sementara waktu saja.
Sterilisasi pada lelaki disebut
vasektomi atau vas ligation yaitu operasi pemutusan atau pengikatan
saluran/pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar
prostat (gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis
(uretra). Sedangkan sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau tuba
ligation, yaitu operasi pemutus hunbungan saluran/pembuluh sel telur yang
menyalurkan ovum dan menutup kedua ujungnya,sehingga sel telur tidak dapat
keluar dan memasuki rongga rahim, sementara itu sel sperma yang masuk kedalam
vagina wanita itu tidak mengandung spermatozoa sehingga tidak terjadi kehamilan
walaupun coitus tetap normal tanpa gangguan apapun.[17]
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam
islam menurut dalil, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang di
idam-idamkan oleh bangsa dan negara.
Sebab kalau pemerintah tidak melaksanakannya, maka keadaan rakyat dimasa
mendatang dapat menderita. Oleh karena itu, pemerintah menempuh auatu cara
untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan
perekonomian nasional dengan mengadakan program KB untuk mencapai kemaslahatan
seluruh rakyat.[18]
BAB
III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Keluarga
berencana (KB) atau family planning (planned parenthood) atau Tandhimu al-Nasl
adalah pengaturan keturunan, yaitu pasangan suami –istri yang mempunyai
perencanaan yang kongkret mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir.
Sejumlah anak yang di dambakan itu telah di perhitungkan dengan kemapuan dan
kesanggupan suami-istri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Dengan
kata lain, KB dititikberatkan pada perencanaan , pengaturan dan pertanggung
jawaban orang tua terhadap anggota keluarganya, agar dengan mudah dan secara
matematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Untuk
itu, dilakukan berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan hubungan suami
isteri (senggama) tidak terjadi kehamilan (ovulasi).
Keluarga
berencana memiliki dampak positif dan negatif baik untu ibu, anak, atau pun
bapak. Dalam ber-KB juga ada beberapa hal menurut pandangan islam serta
alat-alat yang diperbolehkan dan dilarang dalam ber-KB.
2.Saran
Demikianlah
penyusunan makalah ini,kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini dapat
memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat sehingga menjadikan kita manusia yang
senantiasa beriman kepadanya.Jika terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunan
makalah ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak ada yang
sempurna di muka bumi ini,dan jika terdapat beberapa hal yang mampu untuk
diberi masukan dan lain-lain,kami memohon untuk memberi masukan,dan saran
sehingga dalam pembuatan makalah selanjutnya akan lebih baik lagi.
REFERENSI
Chuzaimah,
H.Problematika Hukum Islam Kontemporer II
,Jakarta : Pustaka Firdaus 1996.
Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung
: Diponegoro,
2008.
Hanafi,
Acuan Pelayanan Kontrasepsi , Jakarta
: ISBN
2001.
Hasan,
Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah , Jakarta
: Rajawali Pers
1995.
Mahjuddin.
Masail Al-Fiqh Kasus-Kasus Aktual dalam
Hukum Islam ,Jakarta : Kalam Mulia 2012.
Mochtar,
Rustam.Sinopsis Obstetri : Obstetri
Operatif, Obstetri Sosial ,Jakarta : EGC
2002.
Ridwan,
Fathi.Min Falsafah al-Tasyri’ al-Islami
, S.L : Darul Katib al- Arabi
1969.
Suhendi,
Hendi.Fiqih Muamalah ,Jakarta : Raja
Grafindo
2002.
Shihab,
Umar. HukumIslam dan Transformasi
Pemikiran, Semarang : Karya Toha Putra.
Zuhdi, Masjfuk.Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia,
Cet.V , Surabaya : Bina Ilmu 1986.
Zuhdi,
Masjfuk. Masail Fiqhiyah , Jakarta :
Midas Surya Grafindo
1997.
[1],
DR. H.Chuzaimah, Problematika Hukum Islam
Kontemporer II (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1996),h.140.
[2]H.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah (
Jakarta : Raja Grafindo 2002 ),h.329.
[3]
Hanafi, Acuan Pelayanan Kontrasepsi (
Jakarta : ISBN 2001 ),h.23.
[4]
DR. H.Chuzaimah, Problematika Hukum Islam
KontemporerII(Jakarta : Pustaka Firdaus 1996 ),h.143-144.
[5]
DR. H.Chuzaimah, Problematika Hukum Islam
KontemporerII(Jakarta : Pustaka
Firdaus 1996 ),h.143-144.
[6]
Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah
( Jakarta : Midas Surya Grafindo 1997 ),h.53.
[7]
Mochtar, Rustam, Sinopsis Obstetri :
Obstetri Operatif, Obstetri Sosial ( Jakarta : EGC 2002 ),h.
[8]
Fathi Ridwan, Min Falsafah al-Tasyri’
al-Islami ( S.L : Darul Katib al- Arabi 1969 ),h.176-177.
[9]
Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Cet.V ( Surabaya :
Bina Ilmu 1986 ),h.23.
[10]
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung
: Diponegoro, 2008,h. 78.
[11]
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung
: Diponegoro, 2008,h. 412.
[12]
M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah
(Jakarta : Rajawali Pers 1995 ),h.36.
[13]
Prof.Dr.H.Umar Shihab, HukumIslam dan
Transformasi Pemikiran ( Semarang : Karya Toha Putra ),h.150.
[14]
H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah (
Jakarta : Raja Grafindo 2002 ),h.332.
[15]
Dr.H.Mahjuddin, Masail Al-Fiqh
Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islam ( Jakarta : Kalam Mulia 2012),h.77.
[16]
M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah
(Jakarta : Rajawali Pers 1995 ),h.55.
[17]
M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah
(Jakarta : Rajawali Pers 1995 ),h.52-53.
[18]
Dr.H.Mahjuddin, Masail Al-Fiqh
Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islam ( Jakarta : Kalam Mulia 2012),h.78.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar