Halaman

Minggu, 30 Juni 2013

OTONOMI DAERAH

RESUME PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 
  “OTONOMI DAERAH” 
 OLEH RADHIAH
 20100112026 
PAI 2
 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH
 DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2013

 A.Pengertian otonomi daerah
                 Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap propinsi,kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden beserta para menteri.Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,sarana,prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pendidikan kewarganegaraan;39). 


B. Otonomi Daerah Istilah Otonomi Daerah dan Desentralisasi sebenarnya mempunyai pengertian yang berbeda.

        Istilah otonomi lebih cenderung berada dalam aspek politik kekuasaan negara(political aspect),sedangkan desentralisasi lebih cenderung berada dalam aspek administrasi negara(administrative aspect).Kedua istilah tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat erat,dan tidak dapat dipisahkan.Artinya jika berbicara mengenai otonomi daerah,tentu akan menyangkut pula pada pembicaraan seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang telah diberikan sebagai wewenang daerah. Syariff saleh mengatakan otonomi itu sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri.Atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri,dimana hak tersebut diperole dari pemerintahan pusat.Wayong mengemukakan bahwa otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah,dengan keuangan sendiri,menentukan hukum sendiri dan berpemerintahan sendiri.Sugeng Istanto mengatakan bahwa otonomi diartikan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah( Negara Kesatuan Desentralisasi,dan Federalisme,2009;63). 

C. Pertimbangan dalam Kebijakan Otonomi Daerah Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

             Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.Dewan ini dipimpin oleh Menteri dalam negeri dan susunan organisasinya,keanggotaannya dan tata laksananya lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah.Dewan ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden mengenai kebijakan pembentukan,penghapusan,penggabungan daerah,serta pembentukan kawasan khusus.Dengan berlakunya UU No.32 Tahun 2004 ini,semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan otonomi daerah,wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada undang-undang ini(Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung,2010;181). 

 D. Kepemimpinan dan Pemilihan Kepala Daerah dalam Era Otonomi yang Luas-Nyata Dalam tiga tahun terakhir ini berita tentang pemilihan kepala daerah di indonesia selalu menjadi perhatian publik yang sangat luas.Berbagai kasus dan masalah sepanjang proses pemilihan kepala daerah yang terjadi,memberikan kesan bahwa seolah-olah jabatan kepala daerah bukan saja merupakan hal yang sangat pantas diperebutkan,tetapi juga merupakan tugas atau pekerjaan yang mudah,sehingga hampir semua orang bisa melakukannya.Akibatnya,banyak pihak yang memperebutkan jabatan tersebut dan seolah tidak peduli atas resiko atau kewajiban yang harus diemban dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sebenarnya sangat berta itu.Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk: a. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat yang semakin baik. b. Pengembangan kehidupan demokrasi,keadilan dan pemerataan. c. Memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia(Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia,2003’173). Tuntutan otonomi daerah juga harus dilihat dari konteks lokal yang timbul sebagai implikasi medel pengaturan hubungan pusat dan daerah pada masa orde baru.Orde baru menggunakan pendekatan pembangunan dengan perencanaan terpusat yang dijustifikasi dengan teori modernisasi.Daerah-daerah yang kaya akan sumber daya akan justru tidak bisa menikmati hasil kekayaannya.Hal ini bukan mendorong menguatnya tuntutan otonomi daerah.kesenjangan antar daerah meliputi 5 aspek,yakni;kesenjangan pendapatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi antar daerah sangat besar,kesenjangan investasi antar daerah,pemusatan industri di jawa,pendapatan daerah dikuasai pusat,ketimpangan dalam alokasi kredit bagi daerah. (Demokrasi dan Politik Desentralisasi,2008;125).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar